RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Pasca sidak Komisi III DPRD Bengkulu Utara, yang mempertanyakan gedung Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) Arga Makmur di Kabupaten Bengkulu Utara, yang terkesan dibiarkan terbengkalai. Terungkap, ada alokasi anggaran sejumlah Rp. 250 Juta pada tahun 2017 pada alokasi pos anggaran Operasional IPTL.
Sementara, tahun 2017 gedung IPLT tersebut masih milik Kementerian PUPR. Lalu pertanyaannya, bagaimana bisa Dinas PUPR Bengkulu Utara mengalokasikan serta merealisasikan anggaran tersebut, sementara fungsi dan penggunaannya masih belum memiliki payung hukum yang jelas. Diduga, ada indikasi ladang korupsi di Dinas PUPR BU terhadap realisasi anggaran tersebut.
Diketahui, gedung Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) Arga Makmur di Kabupaten Bengkulu Utara, dibangun sejak kisaran tahun 2014 lalu, saat ini kondisinya terkesan tidak terurus dan terbengkalai. Kemudian, pihak Pemkab Bengkulu Utara juga akhir tahun 2016 lalu, menerima bantuan satu unit mobil sedot tinja dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Yang mana, sebelumnya ditargetkan mobil tinja dan pelayanan gedung IPLT ini ditargetkan sudah beroperasi tahun 2017, yang akan menghasilkan pendapatan dalam bentuk PAD, karena akan diterapkan sistem retribusi. Yang sebelumnya, sudah di rencanakan akan dibuatkan Perdanya, namun hingga saat ini tidak ada realisasinya. Padahal, jika terealisasi setiap penyedotan, akan masuk PAD sebesar Rp. 175 Ribu.
Dan sejauh ini, pihak Komisi III DPRD Bengkulu Utara sudah beberapa kali melakukan sidak, mempertanyakan gedung ini terkesan dibiarkan terbengkalai oleh pihak Dinas PUPR Bengkulu Utara.
Pihak BPKAD Bengkulu Utara, menyebutkan gedung IPLT ini baru diterima hibahnya dari kementerian PUPR pada bulan Juni Tahun 2018 silam. Hingga saat ini, pihaknya tidak begitu mengetahui mengapa gedung tersebut, belum juga dioperasikan oleh dinas terkait. Namun yang jelas, status asetnya sudah dimiliki oleh Pemkab Bengkulu Utara.
“Jika dilihat dari dokumen hibah, gedung IPLT ini diterima Pemkab Bengkulu Utara dari Kementerian PUPR tahun 2018 lalu bang, kalau tidak salah sekitar bulan Juni,” ujar Kabis Aset BPKAD BU Riki Sanjaya.
Kadis PUPR Terkesan Asbun
Menariknya, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara Heru Susanto, justru mengaku bahwa pihaknya menerima hibah gedung ini, baru tahun 2019 lalu dari Kementerian PUPR, dan ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kabid Aset BPKAD Bengkulu Utara.
” Gedung IPLT ini, baru kita terima dari Kementerian PUPR tahun 2019 kemarin,” ujar Heru kepada awak media Jum’at (12/6).
Heru juga menjelaskan, pihaknya belum mengoperasikan gedung IPLT ini karena menilai bahwa gedung tersebut belum bisa diperasikan, lantaran masih membutuhkan beberapa perbaikan atas kerusakan yang ada saat ini. Sejauh ini, sebut Heru pihak Balai Cipta Karya Provinsi Bengkulu sudah meninjau gedung IPLT itu, dan pihaknya sudah memohon agar dialokasikan anggaran untuk perbaikan dan pengoperasian.
“Itukan dibangun kalau tidak salah tahun 2015 apa 2016, sekarangkan sudah tahun 2020. Zaman sekarangkan sudah maju, berarti kita butuh peralatan untuk mendukung itu. Kita sudah mengajukan ke Kementerian 3 milyar lebih, kita berusaha dan berupaya agar mendapatkan bantuan itu, agar bisa diperbaiki, direvitalisasi dan dioperasikan,” jelasnya.
Heru : 250 Juta Tidak Terealisasi
Mengenai adanya indikasi korupsi, di Dinas PUPR Bengkulu Utara pada alokasi anggaran untuk pos anggaran Operasional IPLT ini, Heru Susanto mengelak. Yang mana, kepada awak media ia menyebutkan anggaran tersebut tidak terealisasi. Sementara faktanya, anggaran tersebut teralisasi sejumlah Rp. 152 Juta lebih.
“Iya, saya ingat ada anggarannya tahun 2017, namun seingat saya tidak direalisasikan,” demikian Heru.
Untuk diketahui, pada tahun 2017 didalam APBD Penjabaran Pemkab Bengkulu Utara, terdapat alokasi anggaran sejumlah Rp. 250 Juta rupiah pada pos anggaran Operasional IPTL. Dimana, didalam realisasinya terdapat belanja sejumlah Rp. 156 Juta rupiah, yang isinya untuk belanja Belanja Perangko, materai dan benda pos lainnya. Kemudian, belanja Tenaga Harian Lepas. Belanja Bahan Bakar Minyak/gas dan pelumas. Belanja cetak dan penggandaan. Belanja Makanan dan minuman kegiatan. Belanja pakaian kerja dan terakhir yang cukup besar belanja perjalanan dinas dalam daerah. Yang mana, pencairan dilakukan dua kali pencairan, tahap pertama sebesar Rp. 117.103.300, dan yang kedua sebesar Rp. 35.178.000.
Baca juga :
Milyaran Rupiah Dana Tambal Sulam Dinas PUPR Bengkulu Utara, Terindikasi Korupsi
Waw, Milyaran TGR Dinas PUPR Bengkulu Utara Belum Juga Rampung
Diduga Berbau Korupsi, Proyek irigasi Sengkuang Dinas PUPR Ditinggalkan Mangkrak
Laporan : Redaksi

